SELAMAT DATANG DI BLOG SD NEGERI 065008 BELAWAN

Sabtu, 15 Maret 2014

Guru Ini Tidak Layak Mendapat Tunjangan Profesi
Alasan guru masuk kategori tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP.
Penyebab guru masuk kategori tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP.
Ada 87.004 guru bersertifikat yang tidak layak mendapatkan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) tahun 2014. Data ini diperoleh dari hasil sementara pembuatan SK TPP oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bagi guru PNS maupun non PNS atau swasta.

"Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau dilimpahkan ke dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa jebol," ujar Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (14/04/2014).

Sampai dengan kemarin, 87 persen usulan SK TPP guru non PNS sudah selesai dikerjakan. Sedangkan SK TPP untuk guru PNS, sudah selesai sekitar 77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada juga yang sudah divonis tidak layak menerima SK untuk pencairan TPP.

Jumlah guru non PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan diusulkan mendapatkan SK TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.744 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan tunjangan profesi. Sedangkan sisanya, 49.997 guru yang masih dalam proses validasi.

Untuk guru PNS di semua jenjang pendidikan yang dinyatakan tidak layak mendapatkan SK TPP ada 79.260 guru dari jumlah guru yang telah bersertifikat mencapai 1.248.497 orang. Sedangkan ada 162.749 orang guru yang masih dilakukan validasi datanya.

Ada banyak alasan yang menyebabkan seorang guru yang sudah sertifikasi masuk kategori tidak layak mendapatkan tunjangan profesi. Salah satunya adalah guru tersebut tidak bisa memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Selain itu, gurumengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan bidang sertifikasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar